Proses penandatanganan polis yang menandakan jika polis sudah aktif dan dapat digunakan
Baca Juga: Asuransi Kebakaran: Pengertian, Manfaat dan Cara Klaim
Baca Juga:
Pagar SMKN 1 Kota Jambi Ambruk Telan 3 Korban jiwa
Cara Klaim Asuransi Pertanian
Apabila risiko terjadi pada tanaman yang diasuransikan, petani dapat mengajukan klaim sesuai dengan ketentuan AUTP berikut ini :
Tertanggung menyampaikan risiko kerusakan tanaman kepada petugas
Baca Juga:
LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan untuk Kasus Asuransi PT Axa Financial Indonesia
Petugas dan tertanggung mengisi form-6 bersama-sama melalui aplikasi SIAP maksimal 6 hari kerja
Tertanggung menyimpan bukti kerusakan tanaman sampai petugas menentukan nilai kerugian. Tertanggung dapat melakukan penanaman kembali, tapi dengan menyertakan bukti foro melalui open camera
Petugas akan memberikan sejumlah saran untuk mengantisipasi kerusakan yang lebih luas