Ongkos produksi sebesar Rp 8 juta
Perhitungannya :
Baca Juga:
Pagar SMKN 1 Kota Jambi Ambruk Telan 3 Korban jiwa
= 3% x Rp 8 juta = Rp 240 ribu/hektar
Subsidi pemerintah sebesar 80%, yaitu Rp 192 ribu. Dengan demikian, petani tinggal membayar sisa 20%, yaitu 48 ribu.
Pembayaran premi di atas disesuaikan dengan luas tanah (dalam satuan hektar). Semakin luas lahan pertanian, maka semakin mahal premi asuransi yang dibayar.
Baca Juga:
LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan untuk Kasus Asuransi PT Axa Financial Indonesia
Cara Membeli Asuransi Pertanian
Untuk lahan pertanian bersubsidi, maka cara membeli asuransinya sebagai berikut :
Petani wajib ikut serta dalam pendataan petani yang dilakukan oleh Dinas Kabupaten setempat