d. Perbaikan infratruktur dasar di semua Kabupaten Samosir.
e. Pengadaan air minum bagi kawasan pertanian dan pemukiman penduduk yang rawan air pada musim kemarau.
Baca Juga:
Wakil Bupati Samosir : Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2026 Harus Selaras Dengan Program Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
Pada pertemuan STKS dan Komunitas Masyarakat Adat di ruang rapat, Pimpinan DPRD Samosir memberikan penjelasan bahwa adalah tugas dan fungsi DPRD sebagai wakil rakyat untuk menampung aspirasi masyarakat serta menerima tuntutan rakyat untuk kemudian disampaikan kepada Bupati dan jajaran eksekutif untuk ditindaklanjuti dan direalisasi.
Usai rapat dengar pendapat, seluruh pengunjuk rasa baik STKS dan KMA, dengan damai dan tenang kembali ke tempat masing-masing meninggalkan gedung DPRD, sementara pimpinan dan anggota DPRD melanjutkan kegiatannya yakni rapat paripurna tentang hasil reses III tahun 2021. (tum)