5. Mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang merupakan turunan dari UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
6. Mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir tidak melakukan diskriminasi terhadap organisasi petani atau Serikat Tani Kabupaten Samosir yang tidak memiliki badan hukum. Putusan MK N0 87 Tahun 2013 bahwa setiap warga (petani) berhak menentukan organisasinya dan berhak mendapatkan perlindungan serta hak-haknya dari Negara.
Baca Juga:
240 Usulan Kegiatan dari 8 Desa dan 5 Usulan dari Kantor Camat di Musrembang Kecamatan Ronggur Ni Huta
7. Mendesak Pemkab Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir agar meningkatkan alokasi anggaran untuk pertanian, pendidikan dan kesehatan. Berdasarkan APBD tahun 2021 terlihat masih terlalu rendah persentasi pemenuhan hak Ekosob rakyat khususnya petani yaitu pertanian 2,4 % dan Pendidikan 25,7 %.
8. Mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir untuk menganggarkan di APBD dalam rangka mendukung pengembangan kegiatan para petani Organik atau para petani selaras alam di Kabupaten Samosir.
9. Mendesak Bupati dan Wakil Bupati Samosir (Vandiko T Gultom, ST dan Drs. Martua Sitanggang, MM) agar mewujudkan visi dan misinya yang disampaikan pada saat kampanye antara lain seperti,
Baca Juga:
Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Samosir Tahun 2026 Dalam Rangka mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Samosir
a. BPJS gratis bagi seluruh masyarakat Samosir yang ekonominya lemah,
b. Bantuan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu
c. Beasiswa bagi siswa berprestasi dari tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi.