Usai menyampaikan tuntutannya di kantor Bupati Samosir, petani yang tergabung dalam STKS pun melanjutkan aksi ke kantor DPRD Samosir yang diterima oleh Ketua DPRD Samosir, Sorta E Siahaan dan Wakil Ketua DPRD Samosir Pantas Marroha Sinaga dan Nasib Simbolon, dan sejumlah anggota DPRD yang seyogianya hadir dalam rangka rapat paripurna Ranperda Masyarakat Hukum Adat.
Ketua STKS Samosir Esbon Siringoringo bersama Komunitas Masyarakat Adat dan beberapa orang perwakilan pengunjuk rasa saat diterima pimpinan DPRD Samosir di ruang rapat DPRD Samosir mengatakan, bahwa aksi, selain mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Daerah, mereka juga menyampaikan pernyataan dan sikap dalam rangka peringatan hari HAM pada tahun 2021.
Baca Juga:
240 Usulan Kegiatan dari 8 Desa dan 5 Usulan dari Kantor Camat di Musrembang Kecamatan Ronggur Ni Huta
Esbon, mewakili para petani dan masyarakat hukum adat, menyampaikan tuntutannya sebagai berikut:
1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir untuk mempercepat proses penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA), karena Masyarakat Adat merupakan elemen penting dalam penyelamatan Lingkungan Hidup dan menjaga nilai-nilai kearifan lokal.
Baca Juga:
Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Samosir Tahun 2026 Dalam Rangka mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Samosir
2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir memberikan jaminan keamanan bagi Komunitas Bius Sitolu Hae Horbo Sijambur yang mengalami diskriminasi oleh pihak berwajib seperti polisi kehutanan dan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) terhadap akses pengelolaan tanah adatnya yang di klaim Negara sebagai Kawasan Hutan Negara.
3. Meminta Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir turut serta dalam menutup dan menolak kehadiran PT TPL di Tano Batak yang telah melanggar HAM seperti perampasan hak atas tanah adat, atas sumber kehidupan, lingkungan yang aman dan lestari.
4. Untuk mendukung lingkungan yang lestari dan mendukung upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, Pemerintah Kabupaten Samosir harus serius menghentikan operasional perusahaan-perusahaan perusak hutan, danau dan lingkungan. Dan izin-izin usaha lainnya yang merusak lingkungan.