Wahanatani.com I Beberapa Komunitas Adat dan Serikat Tani Kabupaten Samosir melakukan unjuk rasa damai ke kantor Bupati Samosir di Rianiate dan ke kantor DPRD Samosir, di Pangururan, Senin (13/12/2021).
Ratusan masyarakat yang tergabung dalam aksi itu, sebagian besar para petani mendatangi kedua kantor itu dengan mobil terbuka dan menggunakan pengeras suara serta pengawalan ketat dari petugas Polres Samosir.
Baca Juga:
240 Usulan Kegiatan dari 8 Desa dan 5 Usulan dari Kantor Camat di Musrembang Kecamatan Ronggur Ni Huta
Koordinator Aksi Esbon Siringoringo, dalam orasinya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir untuk segera merealisasikan janji-janji kampanye pasangan Bupati Vandiko Gultom dan Wakil Bupati Martua Sitanggang pada Pilkada 2020 lalu.
Pengunjuk rasa juga meminta Pemerintah Daerah dan DPRD harus segera merealisasikan BPJS gratis kepada masyarakat yang ekonomi lemah, bantuan pendidikan bagi siswa yang tidak mampu, pemberian beasiswa bagi siswa berprestasi dari tingkat SD hingga tingkat Perguruan Tinggi, perbaikan infrastruktur dasar semua desa di Samosir serta pengadaan air bagi kawasan pertanian dan pengadaan air minum bagi pemukiman penduduk yang kesulitan air.
“Mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir untuk mempercepat proses penerbitan peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA), karena masyarakat adat merupakan elemen penting dalam penyelamatan lingkungan hidup dan menjaga nilai-nilai kearifan lokal,” ujar Esbon Siringoringo.
Baca Juga:
Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Samosir Tahun 2026 Dalam Rangka mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Samosir
Ia juga mengatakan bahwa Pemkab Samosir hendaknya memberikan jaminan keamanan bagi Komunitas Bius Sitolu Hae Horbo Sijambur yang mengalami diskriminasi oleh pihak berwajib, seperti polisi kehutanan dan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) terhadap akses pengelolaan tanah adatnya yang diklaim negara sebagai kawasan hutan negara.
“Pemangku kebijakan di Kabupaten Samosir harus ikut serta dalam menutup dan menolak kehadiran PT. TPL di Tano Batak yang telah melanggar HAM seperti perampasan hak atas tanah adat, atas sumber kehidupan, lingkungan yang aman dan lestari,” ungkap Esbon.
Di kantor bupati Samosir aksi yang berlangsung damai itu diterima oleh Asisten I Setdakab Samosir, Mangihut Sinaga dan Kepala Kantor Kesbangpol, Agustianto Sitinjak.
Usai menyampaikan tuntutannya di kantor Bupati Samosir, petani yang tergabung dalam STKS pun melanjutkan aksi ke kantor DPRD Samosir yang diterima oleh Ketua DPRD Samosir, Sorta E Siahaan dan Wakil Ketua DPRD Samosir Pantas Marroha Sinaga dan Nasib Simbolon, dan sejumlah anggota DPRD yang seyogianya hadir dalam rangka rapat paripurna Ranperda Masyarakat Hukum Adat.
Ketua STKS Samosir Esbon Siringoringo bersama Komunitas Masyarakat Adat dan beberapa orang perwakilan pengunjuk rasa saat diterima pimpinan DPRD Samosir di ruang rapat DPRD Samosir mengatakan, bahwa aksi, selain mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Daerah, mereka juga menyampaikan pernyataan dan sikap dalam rangka peringatan hari HAM pada tahun 2021.
Esbon, mewakili para petani dan masyarakat hukum adat, menyampaikan tuntutannya sebagai berikut:
1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir untuk mempercepat proses penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA), karena Masyarakat Adat merupakan elemen penting dalam penyelamatan Lingkungan Hidup dan menjaga nilai-nilai kearifan lokal.
2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir memberikan jaminan keamanan bagi Komunitas Bius Sitolu Hae Horbo Sijambur yang mengalami diskriminasi oleh pihak berwajib seperti polisi kehutanan dan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) terhadap akses pengelolaan tanah adatnya yang di klaim Negara sebagai Kawasan Hutan Negara.
3. Meminta Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir turut serta dalam menutup dan menolak kehadiran PT TPL di Tano Batak yang telah melanggar HAM seperti perampasan hak atas tanah adat, atas sumber kehidupan, lingkungan yang aman dan lestari.
4. Untuk mendukung lingkungan yang lestari dan mendukung upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, Pemerintah Kabupaten Samosir harus serius menghentikan operasional perusahaan-perusahaan perusak hutan, danau dan lingkungan. Dan izin-izin usaha lainnya yang merusak lingkungan.
5. Mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang merupakan turunan dari UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
6. Mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir tidak melakukan diskriminasi terhadap organisasi petani atau Serikat Tani Kabupaten Samosir yang tidak memiliki badan hukum. Putusan MK N0 87 Tahun 2013 bahwa setiap warga (petani) berhak menentukan organisasinya dan berhak mendapatkan perlindungan serta hak-haknya dari Negara.
7. Mendesak Pemkab Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir agar meningkatkan alokasi anggaran untuk pertanian, pendidikan dan kesehatan. Berdasarkan APBD tahun 2021 terlihat masih terlalu rendah persentasi pemenuhan hak Ekosob rakyat khususnya petani yaitu pertanian 2,4 % dan Pendidikan 25,7 %.
8. Mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir untuk menganggarkan di APBD dalam rangka mendukung pengembangan kegiatan para petani Organik atau para petani selaras alam di Kabupaten Samosir.
9. Mendesak Bupati dan Wakil Bupati Samosir (Vandiko T Gultom, ST dan Drs. Martua Sitanggang, MM) agar mewujudkan visi dan misinya yang disampaikan pada saat kampanye antara lain seperti,
a. BPJS gratis bagi seluruh masyarakat Samosir yang ekonominya lemah,
b. Bantuan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu
c. Beasiswa bagi siswa berprestasi dari tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
d. Perbaikan infratruktur dasar di semua Kabupaten Samosir.
e. Pengadaan air minum bagi kawasan pertanian dan pemukiman penduduk yang rawan air pada musim kemarau.
Pada pertemuan STKS dan Komunitas Masyarakat Adat di ruang rapat, Pimpinan DPRD Samosir memberikan penjelasan bahwa adalah tugas dan fungsi DPRD sebagai wakil rakyat untuk menampung aspirasi masyarakat serta menerima tuntutan rakyat untuk kemudian disampaikan kepada Bupati dan jajaran eksekutif untuk ditindaklanjuti dan direalisasi.
Usai rapat dengar pendapat, seluruh pengunjuk rasa baik STKS dan KMA, dengan damai dan tenang kembali ke tempat masing-masing meninggalkan gedung DPRD, sementara pimpinan dan anggota DPRD melanjutkan kegiatannya yakni rapat paripurna tentang hasil reses III tahun 2021. (tum)