Wahanatani.com I Beberapa Komunitas Adat dan Serikat Tani Kabupaten Samosir melakukan unjuk rasa damai ke kantor Bupati Samosir di Rianiate dan ke kantor DPRD Samosir, di Pangururan, Senin (13/12/2021).
Ratusan masyarakat yang tergabung dalam aksi itu, sebagian besar para petani mendatangi kedua kantor itu dengan mobil terbuka dan menggunakan pengeras suara serta pengawalan ketat dari petugas Polres Samosir.
Baca Juga:
240 Usulan Kegiatan dari 8 Desa dan 5 Usulan dari Kantor Camat di Musrembang Kecamatan Ronggur Ni Huta
Koordinator Aksi Esbon Siringoringo, dalam orasinya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir untuk segera merealisasikan janji-janji kampanye pasangan Bupati Vandiko Gultom dan Wakil Bupati Martua Sitanggang pada Pilkada 2020 lalu.
Pengunjuk rasa juga meminta Pemerintah Daerah dan DPRD harus segera merealisasikan BPJS gratis kepada masyarakat yang ekonomi lemah, bantuan pendidikan bagi siswa yang tidak mampu, pemberian beasiswa bagi siswa berprestasi dari tingkat SD hingga tingkat Perguruan Tinggi, perbaikan infrastruktur dasar semua desa di Samosir serta pengadaan air bagi kawasan pertanian dan pengadaan air minum bagi pemukiman penduduk yang kesulitan air.
“Mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir untuk mempercepat proses penerbitan peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA), karena masyarakat adat merupakan elemen penting dalam penyelamatan lingkungan hidup dan menjaga nilai-nilai kearifan lokal,” ujar Esbon Siringoringo.
Baca Juga:
Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Samosir Tahun 2026 Dalam Rangka mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Samosir
Ia juga mengatakan bahwa Pemkab Samosir hendaknya memberikan jaminan keamanan bagi Komunitas Bius Sitolu Hae Horbo Sijambur yang mengalami diskriminasi oleh pihak berwajib, seperti polisi kehutanan dan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) terhadap akses pengelolaan tanah adatnya yang diklaim negara sebagai kawasan hutan negara.
“Pemangku kebijakan di Kabupaten Samosir harus ikut serta dalam menutup dan menolak kehadiran PT. TPL di Tano Batak yang telah melanggar HAM seperti perampasan hak atas tanah adat, atas sumber kehidupan, lingkungan yang aman dan lestari,” ungkap Esbon.
Di kantor bupati Samosir aksi yang berlangsung damai itu diterima oleh Asisten I Setdakab Samosir, Mangihut Sinaga dan Kepala Kantor Kesbangpol, Agustianto Sitinjak.