Sementara itu, kendaraan truk nopol D sebagai produsen air minum kemasan asal Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
"Truk ini mengirim barang ke Sampang, lalu dari Sampang membawa pupuk bersubsidi ini," katanya.
Baca Juga:
Sekda Sumsel Terima Audiensi Direktur Bank Sampah Indonesia Bahas Program Palembang
Kapolres menyebutkan 17 ton pupuk subsidi yang ada di dua truk itu meliputi 180 karung pupuk jenis ZA dan 160 karung pupuk jenis Nitrogen Phosphate Kalium (NPK)/ Phonska.
Kini barang bukti berupa dua unit truk berikut pupuk bersubsidi sebanyak 17 ton disita di Mapolres Sampang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga menangkap tiga orang sebagai sopir dan kernet truk, masing-masing berinisial MS (51), warga Dusun Gilin Laok, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, dan MP (29), warga Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang. Sampang, serta HD (21), warga Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang.
Baca Juga:
Polres Donggala Gagalkan Pengiriman 2.500 Kg Pupuk Bersubsidi dari Mamuju, Sulbar
"Dari praktik ilegal ini motif para tersangka mengambil keuntungan di atas harga subsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Kapolres AKBP Arman.
Polres Sampang, kata dia, selanjutnya akan melakukan pendalaman lebih lanjut aktor penggerak dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi dari Kabupaten Sampang ke luar daerah itu.
"Pengakuan sopir baru sekali ini. Akan tetapi masih kami dalami terus siapa yang terlibat nanti," katanya.