Wahanatani.com | Polres Sampang menggagalkan upaya penyelewengan pupuk bersubsidi untuk jatah distribusi di Kabupaten Sampang ke daerah lain di luar Pulau Madura, Jawa Timur.
Menurut Kapolres Sampang AKBP Arman di Sampang, Rabu, pengungkapan kasus penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi itu pada hari Selasa (12/4) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Banyuates, Sampang, melansir dari Antara
Baca Juga:
Mendagri Apresiasi Perjuangan Mentan Amran Tambah Alokasi Pupuk
"Keberhasilan Polres Sampang mengungkap upaya penyelewengan pupuk bersubsidi untuk jatah distribusi di Kabupaten Sampang ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Sampang," katanya.
Kala itu, kata Kapolres, pihaknya menerima pesan singkat yang dikirim ke nomor pusat pengaduan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada upaya penyelewengan pupuk bersubsidi dari Sampang ke luar Madura.
Petugas selanjutnya menerjunkan tim ke lokasi yang dimaksud sebagaimana disebutkan dalam pesan singkat itu.
Baca Juga:
Masuk Daftar 500 Perusahaan Terbaik, Pupuk Indonesia Berjaya di Kancah ASEAN
"Hasilnya ternyata memang benar," ujar Kapolres.
Saat itu polisi menemukan ada dua unit truk yang membawa ratusan karung pupuk subsidi. Masing-masing truk bernomor A-8775-YX dan D-8953-UA.
Truk bernomor polisi A tersebut milik salah satu perusahaan pemasok komponen elektronik di Kabupaten Balaraja, Provinsi Banten.
Sementara itu, kendaraan truk nopol D sebagai produsen air minum kemasan asal Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
"Truk ini mengirim barang ke Sampang, lalu dari Sampang membawa pupuk bersubsidi ini," katanya.
Kapolres menyebutkan 17 ton pupuk subsidi yang ada di dua truk itu meliputi 180 karung pupuk jenis ZA dan 160 karung pupuk jenis Nitrogen Phosphate Kalium (NPK)/ Phonska.
Kini barang bukti berupa dua unit truk berikut pupuk bersubsidi sebanyak 17 ton disita di Mapolres Sampang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga menangkap tiga orang sebagai sopir dan kernet truk, masing-masing berinisial MS (51), warga Dusun Gilin Laok, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, dan MP (29), warga Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang. Sampang, serta HD (21), warga Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang.
"Dari praktik ilegal ini motif para tersangka mengambil keuntungan di atas harga subsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Kapolres AKBP Arman.
Polres Sampang, kata dia, selanjutnya akan melakukan pendalaman lebih lanjut aktor penggerak dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi dari Kabupaten Sampang ke luar daerah itu.
"Pengakuan sopir baru sekali ini. Akan tetapi masih kami dalami terus siapa yang terlibat nanti," katanya.
Sementara itu, berdasarkan cacatan ANTARA kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sampang ke luar Pulau Madura ini merupakan kasus kedua.
Kasus pertama, terjadi pada bulan Februari 2022. Kala itu sebanyak 9 ton pupuk bersubsidi untuk area distribusi di Kabupaten Pamekasan diselewengkan ke Kabupaten Tuban oleh oknum warga. Polisi Tuban menangkap sopir dan truk, sedangkan pemilik pupuk hingga kini belum tertangkap. [tum]