Provinsi Jawa Tengah memiliki sekitar 1,7 juta hektare lahan padi. Dari sejumlah itu, Kementerian Pertanian hanya menganggarkan biaya asuransi untuk 100 ribu hektare, di mana 15 ribu hektar edi dalamnya masuk dalam program provinsi. Sebagai contoh, dari data Dinas Pertanian dan Perkebunan Jawa Tengah, di Desa Wonosoco, Kabupaten Kudus, akhir tahun 2022 lalu ada lahan padi seluas 255 hektare terendam banjir. Hanya 15 hektar di antaranya yang bisa menerima klaim asuransi karena sisanya tidak masuk dalam program.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Jawa Tengah Supriyanto dalam penjelasannya menyebut pada akhir 2022 ketika bencana banjir terjadi di berbagai wilayah, areal sawah padi yang tergenang di provinsi itu mencapai 28.344 hektare dan puso 5.615 hektare.
Baca Juga:
Pagar SMKN 1 Kota Jambi Ambruk Telan 3 Korban jiwa
Dari jumlah itu, klaim asuransi diberikan ke petani dengan luas lahan 883 hektare bernilai Rp5,2 miliar lebih, pada masa pengajuan klaim 26 Desember 2022-3 Januari 2023.
“Sebelumnya, sejak 21 April-5 Desember 2022, PT Jasindo selaku perusahaan asuransi telah membayar ganti rugi klaim sebesar Rp3,1 miliar atau setara dengan 520,63 hektare,” ujar Supriyanto.
Klaim akan cair setelah melalui proses survei dari petugas asuransi. Salah satu syaratnya adalah intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen pada setiap luas petak terdampak.
Baca Juga:
LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan untuk Kasus Asuransi PT Axa Financial Indonesia
Seorang pria mengambil air dari sumur di sebuah bendungan yang mengering, 4 Agustus 2009. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mendorong masyarakat bersiap menghadapi musim kemarau yang lebih kering. (Foto: Reuters/Sigit Pamungkas)
Pandemi Menekan Asuransi
Pemerintah memang telah mengantisipasi dampak perubahan iklim pada sektor pertanian, antara lain dengan menyediakan program asuransi bagi petani. Secara khusus, program ini ditetapkan melalui Undang-Undang 19/2013.