Pejabat Tak Terima THR
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa pejabat pimpinan aparatur sipil negara (ASN) tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR).
Baca Juga:
Menkeu: Kemenkeu Dukung dan Berikan Bantuan Maksimal Kepada Seluruh K/L pada KMP
“THR untuk seluruh pejabat negara yakni eselon I dan eselon II tidak dibayarkan. Untuk Presiden, Wapres, Menteri, (anggota) DPR, MPR, DPD, pejabat daerah tidak mendapat THR,” tandas Sri Mulyani.
Walau demikian, Sri Mulyani memastikan bahwa THR untuk ASN yang setara dengan eselon III ke bawah dibayarkan seperti siklus tahun sebelumnya.
Hal yang sama berlaku bagi pensiun.
Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Pemangkasan 50% Anggaran Perjalanan Dinas, Ini Instruksinya
“Untuk seluruh ASN TNI, Polri, yang posisinya adalah di bawah atau sampai dengan eselon III ke bawah mendapat THR. Pensiun juga tetap mendapat THR karena mungkin mereka kelompok yang tertahan juga,” jelas dia.
Untuk besaran THR yang diterima juga tidak sama seperti tahun lalu yakni sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan suami/istri dan anak.
Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).