Disebutkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana triliunan rupiah untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13.
Bila THR akan dibayar paling lambat dua minggu sebelum hari raya tiba.
Baca Juga:
Menkeu: Kemenkeu Dukung dan Berikan Bantuan Maksimal Kepada Seluruh K/L pada KMP
Sedangkan gaji ke-13 dibayar saat menjelang tahun ajaran baru.
Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut, sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan segera dibayar pemerintah.
Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Pemangkasan 50% Anggaran Perjalanan Dinas, Ini Instruksinya
Pada tahun 2021 lalu, THR dan gaji ke-13 direalisasikan tanpa tunjangan kinerja.
Yang dibayar pemerintah hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.
Lantas bagaimana dengan besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ini?