WahanaNews-Persona | Ramadan sebentar lagi dan kemudian dilanjutkan dengan Lebaran Idul Fitri.
Satu hal yang dinanti-nantikan oleh jutaan pegawai negeri sipil dan karyawan swasta di Indonesia adalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca Juga:
Menkeu: Kemenkeu Dukung dan Berikan Bantuan Maksimal Kepada Seluruh K/L pada KMP
THR biasanya dibayarkan dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri.
Besaran THR yang akan diterima biasanya satu bulan gaji tanpa potongan pajak dan administrasi.
Tak heran banyak pihak yang sangat berharap THR bisa cair secepatnya agar mereka bisa memiliki pesiapan jelang Idul Fitri.
Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Pemangkasan 50% Anggaran Perjalanan Dinas, Ini Instruksinya
Khusus untuk instansi pemerintahan, THR diperuntukkan bagi seluruh PNS, TNI, Polri, Jaksa dan para pensiunan pegawai pemerintahan.
Berdasarkan regulasi, THR itu hanya diberikan kepada para pegawai golongan III ke bawah.
Sedangkan para pejabat eselon I dan II, tidak dijatahkan oleh pemerintah pusat.