John Nye (2004) mengidentifikasi soft power dalam bentuk kultur, nilai-nilai politik, serta kebijakan suatu negara.
Adapun hard power adalah kapabilitas suatu negara untuk secara koersif berdasarkan kemampuan militer dan atau ekonomi yang dimilikinya meminta pihak lain (negara atau organisasi) untuk bertindak sesuai dengan keinginannya.
Baca Juga:
Sherpa G20 Indonesia Pimpin Perundingan Sebagai Perjalanan Akhir Presidensi G20 Brasil
Perang adalah kelanjutan diplomasi politik sebagai manifestasi power (Clausewitz, 1817).
Per definisi di atas, baik dalam soft power maupun hard power, Indonesia masih jauh dibandingkan dengan Amerika Serikat atau Inggris.
Diperhadapkan dengan situasi demikian, presiden mentransformasikan modal power menjadi diplomasi.
Baca Juga:
Menkeu Lakukan Diskusi Strategis tentang Pembiayaan Iklim dan Pembangunan Berkelanjutan
Diplomasi negara pada dasarnya adalah seni dan kemampuan aktor negara dalam mempersuasi pihak lain untuk mengikuti atau setidaknya tidak menentang kepentingannya.
Karena menyangkut unsur seni, maka variabel-variabel instrumen power menjadi relatif ternisbikan.
Sebagai contoh, dalam seni lukis, misalnya, keunggulan melukis seseorang tidak ditentukan oleh usia, kemampuan ekonomi atau kehebatan alat lukis.