Kebijakan tambahan dari semula hanya untuk minuman kemasan, mulai 30 Desember 2023 berlaku untuk minuman Nutri-Grade yang baru disiapkan atau olahan siap saji yang dijual di lokasi tertentu, mencakup:
(i) lokasi ritel seperti gerai makanan dan minuman (F&B) dan perusahaan katering, dan
(ii) non-ritel pengaturan seperti hotel, tempat kerja, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan dan fasilitas penitipan anak.
Baca Juga:
Kasus Izin Impor Gula, Kejagung Periksa Sekretaris Mendag Era Tom Lembong
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]