Kelompok D: Minuman dengan nilai D paling banyak mengandung gula dan lemak jenuh. Lebih dari 10g gula per 100 ml ditemukan di minuman ini, biasanya pada bubble tea dengan 100 persen gula dan susu beserta topping-nya.
Mengapa Diterapkan di Singapura?
Baca Juga:
Kasus Izin Impor Gula, Kejagung Periksa Sekretaris Mendag Era Tom Lembong
Langkah pemerintah mengatur label pada minuman ini juga dilatarbelakangi proyeksi pasien diabetes Singapura bakal melonjak di 2050 dengan total 1 juta kasus. Regulasi ini mulanya diterapkan pada minuman kemasan di 30 Desember 2022, lalu diperluas akhir 2023 dengan menyasar minuman siap saji yang dijual di ritel seperti bubble tea dan kopi susu.
Meta-analisis lokal pada 2021 yang mencakup studi populasi Asia menemukan konsumsi minuman manis lebih tinggi dikaitkan risiko diabetes, bahkan hingga 51 persen.
Masyarakat Singapura mengonsumsi rata-rata 12 sendok teh atau setara 58 gram gula setiap hari. Total tersebut jelas melampaui anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di 50 gram per 100 ml.
Baca Juga:
Simak Cata Menghidari Diabetes di Usia Muda
Lebih dari separuh asupan gula harian masyarakat Singapura berasal dari minuman, seperti minuman kemasan sebanyak 64 persen dan minuman segar atau siap saji 36 persen.
Berlaku untuk Minuman Apa Saja?
Pemerintah Singapura memutuskan untuk memperkenalkan label nutrisi wajib 'Nutri-Grade' dan larangan iklan minuman berlevel D pasca berdiskusi dengan industri juga pakar pemangku kepentingan, sembari melibatkan bukti-bukti riset di luar negeri dan lokal soal keterkaitan diabetes dengan konsumen minuman manis.