Padahal UU Profesi menurut mereka memiliki posisi penting dalam tata laksana dan hak kewajiban masing-masing OP di Indonesia. OP kesehatan telah sepakat bahwa kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat.
Adapun UU Profesi yang dimaksud meliputi UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, dan UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Selain itu, mereka juga memprotes perubahan pada masa berlaku surat tanda registrasi (STR) dalam RUU Kesehatan. Mereka menolak aturan STR dalam RUU Kesehatan berlaku untuk selamanya. Sementara berdasarkan aturan terkini, yakni Permenkes Nomor 83 tahun 2019, STR berlaku selama lima tahun sejak pendaftaran oleh tenaga kesehatan.
Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono berharap enam pilar transformasi kesehatan di Indonesia yang telah ditargetkan Kemenkes nantinya dapat terealisasi, salah satunya melalui transformasi aturan dalam RUU Kesehatan.
Ia menyebut perlu ada penyederhanaan regulasi dan sejumlah aturan tambahan guna menguatkan sistem kesehatan di Indonesia. Ia membeberkan enam masalah kesehatan di Indonesia yang perlu diubah.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Pertama, kurangnya akses ke layanan primer yang ada di masyarakat. Dante mengatakan kondisi itu menyebabkan banyaknya kasus kematian yang terjadi di Indonesia, padahal kasus tersebut dapat dicegah apabila mendapatkan penanganan tepat.
Kedua, kurangnya kapasitas pelayanan rujukan di rumah sakit. Dante melaporkan empat penyakit katastropik utama penyebab kematian di Indonesia adalah jantung, stroke, kanker, dan ginjal. Sementara penyakit dengan pembiayaan terbesar adalah jantung dan kanker.
Ketiga, ketahanan kesehatan di Indonesia yang masih lemah. Dante menyebut Indonesia masih banyak bergantung pada impor dan teknologi hasil riset negara maju. Ia mencatat 90 persen bahan baku obat selama ini masih impor.