WahanaNews-Health | Kementerian Kesehatan melarang Pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non ASN khususnya dokter pada unit pelaksana teknis terlibat aksi damai menolak penyusunan RUU Kesehatan yang diinisiasi oleh sejumlah organisasi profesi (OP) seperti IDI, PPNI, IBI, IAI, dan sejumlah OP kesehatan lainnya.
Larangan tersebut tertuang melalui SE Nomor UM.01.05/I.2/1743/2022 perihal larangan meninggalkan pelayanan yang diteken Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya pada 27 November 2022.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Bagi pimpinan unit pelaksana teknis dan dokter yang meninggalkan pelayanan untuk mengikuti aksi damai akan dikenakan aturan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku pada satuan kerja masing-masing," demikian bunyi poin keempat SE tersebut.
Kemenkes sekaligus mewanti-wanti bahwa setiap pimpinan satuan kerja unit pelaksana teknis wajib menegakkan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas kesehatan.
"Setiap dokter wajib mengutamakan pelayanan kepada pasien pada fasilitas pelayanan kesehatan," lanjut Kemenkes.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Sementara itu, Juru Bicara Aliansi Nasional Nakes dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia, Mahesa Paranadipa mengatakan aksi damai kali ini bertujuan untuk menyelamatkan nasib kesehatan bangsa Indonesia dalam masa-masa ke depan.
"Ya itu sifat izin institusi ya [larangan aksi damai oleh Kemenkes]. Tapi kami sendiri mendorong, mengimbau semua orang yang punya peduli terhadap nasib bangsa dan rakyat ini ke depan, ayo kita suarakan," kata Mahesa di depan pagar Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat, Senin (28/11).
Ia mengatakan para perwakilan OP medis sebelumnya mendapat informasi terkait draf naskah RUU Kesehatan yang bocor. Dalam draf itu terdapat beberapa kondisi yang tidak disepakati oleh mereka, yakni penghapusan UU Profesi.