4. Membakar sampah di bawah jaringan listrik.
5. Bermain layang-layang, menerbangkan drone, melempar atau menyentuhkan benda ke sekitar jaringan listrik.
Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Terancam 12 Tahun Penjara
6. Memasang reklame, spanduk, baliho yang berjarak kurang dari 3 meter dengan jaringan listrik atau pada tiang listrik.
7. Apabila ingin menggali tanah, hati-hati dalam menggali tanah, pastikan situasi lingkungan sekitar aman dari kabel listrik, karena bisa jadi terdapat beberapa kabel listrik yang dipendam di tanah.
8. Mengambil aliran listrik langsung dari jaringan listrik atau kabel saluran masuk pelayanan (sebelum KWH meter).
Baca Juga:
Mahasiswa Hilang Fokus Gegara ‘Rimming” dalam Mobil, Pengemudi Xpander Tabrak Pejalan Kaki
9. Memasang Penerangan Jalan Umum (PJU) secara ilegal, PJU yang dipasang tanpa izin dapat membahayakan keselamatan warga sekitar yang dikarenakan konstruksi dan instalasi yang tidak standar.
10. Memperbesar ukuran pembatas (MCB) di atas daya kontrak, termasuk mengganti atau tidak memasang pembatas (MCB), merusak segel dan bertujuan mempengaruhi pengukuran atau putaran kWh Meter dan perbuatan lain yang dapat melanggar hukum.
Lanjut dikatakan Leo, PLN UIW Suluttenggo melalui seluruh Unit Pelaksana dan Sub Unit Pelaksana yang tersebar di seluruh Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo juga memiliki program sosialisasi dan edukasi terkait bahaya kelistrikan.