Krtnews.id | Sebagai upaya untuk mencegah atau meminimalisasi warga mengalami kejadian kecelakaan yang diakibatkan hubungan aliran listrik dari jaringan PLN, PT PLN UIW Suluttenggo terus melakukan sosialisasi terkait keselamatan ketenagalistrikan kepada masyarakat.
General Manager PLN UIW Suluttenggo, Leo Basuki menjelaskan bahwa PLN selalu memperhatikan standardisasi serta keamanan instalasi listrik untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Terancam 12 Tahun Penjara
“Imbauan ini berlaku juga kepada seluruh masyarakat untuk dapat memperhatikan kondisi kelistrikan di sekitar lingkungan tempat tinggal,” kata Leo.
Dikatakan Basuki, supaya tidak terjadi kecelakaan di sekitar jaringan listrik, maka ada beberapa aktivitas yang harus dihindari oleh masyarakat seperti melakukan penebangan pohon yang dekat dengan jaringan listrik ataupun memasang reklame pada tiang listrik.
Berikut 10 imbauan PLN untuk ditaati oleh warga agar terhindar dari kecelakaan ketenagalistrikan:
Baca Juga:
Mahasiswa Hilang Fokus Gegara ‘Rimming” dalam Mobil, Pengemudi Xpander Tabrak Pejalan Kaki
1. Membangun rumah dan bangunan pada jarak yang kurang dari 3 meter dari jaringan listrik (khusus Jaringan Tegangan Menengah 20 KV memiliki induksi listrik yang besar).
2. Melakukan penebangan pohon, bambu, atau tanaman lainnya yang dekat dengan jaringan listrik.
3. Mendirikan tiang antena TV, tiang telepon, parabola, pemancar alat telekomunikasi lainnya yang berdekatan dengan jaringan listrik.
4. Membakar sampah di bawah jaringan listrik.
5. Bermain layang-layang, menerbangkan drone, melempar atau menyentuhkan benda ke sekitar jaringan listrik.
6. Memasang reklame, spanduk, baliho yang berjarak kurang dari 3 meter dengan jaringan listrik atau pada tiang listrik.
7. Apabila ingin menggali tanah, hati-hati dalam menggali tanah, pastikan situasi lingkungan sekitar aman dari kabel listrik, karena bisa jadi terdapat beberapa kabel listrik yang dipendam di tanah.
8. Mengambil aliran listrik langsung dari jaringan listrik atau kabel saluran masuk pelayanan (sebelum KWH meter).
9. Memasang Penerangan Jalan Umum (PJU) secara ilegal, PJU yang dipasang tanpa izin dapat membahayakan keselamatan warga sekitar yang dikarenakan konstruksi dan instalasi yang tidak standar.
10. Memperbesar ukuran pembatas (MCB) di atas daya kontrak, termasuk mengganti atau tidak memasang pembatas (MCB), merusak segel dan bertujuan mempengaruhi pengukuran atau putaran kWh Meter dan perbuatan lain yang dapat melanggar hukum.
Lanjut dikatakan Leo, PLN UIW Suluttenggo melalui seluruh Unit Pelaksana dan Sub Unit Pelaksana yang tersebar di seluruh Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo juga memiliki program sosialisasi dan edukasi terkait bahaya kelistrikan.
“Hal ini kami lakukan sebagai komitmen, agar supaya masyarakat dapat teredukasi untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi bahaya di sekitar jaringan listrik. Karena bukan hanya petugas PLN saja diedukasi, namun masyarakat juga menjadi perhatian kami bersama,” ujarnya.
"Terakhir, bila masyarakat menjumpai hal-hal yang berpotensi menimbulkan bahaya kelistrikan, dimohon untuk dihentikan dan dapat melaporkan ke PLN dengan cara melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile sebagai solusi layanan kelistrikan dalam satu genggaman," kata Leo kembali. [jat]