- t merupakan angka pada tarif PPN yang berlaku
Adapun tarif PPN yang berlaku yaitu:
Baca Juga:
Kelompok Tani Dorong Pemerintah Daerah Tingkatkan Fungsi PPL Kontrol Distribusi Pupuk bersubsidi
- Sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
- Sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Teknis pungutan PPN pupuk subsidi
Baca Juga:
Kementan Pastikan Stok dan Distribusi Pupuk Bersubsidi Aman
Pasal 7 regulasi tersebut berbunyi, PPN pupuk bersubsidi dipungut satu kali oleh produsen pada saat penyerahan pupuk bersubsidi kepada distributor.
Lebih lanjut, distributor atau pengecer tidak memungut dan menyetor PPN pupuk bersubsidi yang lebih dahulu telah dipungut oleh produsen.
Artinya, distributor dan pengecer yang dalam usahanya hanya melakukan penyerahan pupuk bersubsidi tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.