Tarif PPN pupuk subsidi
Lebih lanjut, Pasal 4 aturan tersebut menegaskan, PPN yang terutang atas penyerahan pupuk bersubsidi dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak.
Baca Juga:
Distan Mukomuko Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman untuk Musim Tanam
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan pupuk bersubsidi ditetapkan menggunakan Nilai Lain.
Nilai Lain atas bagian harga pupuk bersubsidi yang mendapatkan subsidi dihitung dengan formula sebesar:
- 100 / (100 + t) x Jumlah pembayaran subsidi termasuk PPN
Baca Juga:
Bupati Koltim: Pendistribusian Pupuk Subsidi Harus Tepat Sasaran untuk Petani
- t merupakan angka pada tarif PPN yang berlaku
Sementara itu, Nilai Lain atas bagian harga pupuk bersubsidi yang tidak mendapatkan subsidi dihitung dengan formula sebesar:
- 100 / (100 + t) x harga eceran tertinggi