Tarif PPN pupuk subsidi
Lebih lanjut, Pasal 4 aturan tersebut menegaskan, PPN yang terutang atas penyerahan pupuk bersubsidi dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak.
Baca Juga:
Banyak Gapoktan di Dairi Tidak Menebus Pupuk Bersubsidi
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan pupuk bersubsidi ditetapkan menggunakan Nilai Lain.
Nilai Lain atas bagian harga pupuk bersubsidi yang mendapatkan subsidi dihitung dengan formula sebesar:
- 100 / (100 + t) x Jumlah pembayaran subsidi termasuk PPN
Baca Juga:
Gawat Disoroti Warga Pupuk Bersubsidi Diduga Nyasar di Pangaribuan
- t merupakan angka pada tarif PPN yang berlaku
Sementara itu, Nilai Lain atas bagian harga pupuk bersubsidi yang tidak mendapatkan subsidi dihitung dengan formula sebesar:
- 100 / (100 + t) x harga eceran tertinggi