Krtnews.id | Penyerahan pupuk bersubsidi oleh Pengusaha Kena Pajak resmi dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 11 persen mulai 1 April 2022.
Bagaimana ketentuan PPN pupuk bersubsidi?
Baca Juga:
Distan Mukomuko Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman untuk Musim Tanam
Aturan teknis terkait hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Dalam regulasi tersebut, yang dimaksud pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian.
Pasal 2 PMK Nomor 66/PMK.03/2022 memandatkan, PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi berlaku ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga:
Bupati Koltim: Pendistribusian Pupuk Subsidi Harus Tepat Sasaran untuk Petani
- Atas bagian harga yang mendapatkan subsidi, PPN dibayar oleh Pemerintah; dan
- Atas bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi, PPN dibayar oleh pembeli.
Dijelaskan, penyerahan pupuk bersubsidi yang bagian harganya disubsidi merupakan penyerahan pupuk bersubsidi ke pemerintah yang dibayar melalui subsidi pupuk bersubsidi, yang terdiri dari subsidi harga dan PPN.