Krtnews.id | Penyerahan pupuk bersubsidi oleh Pengusaha Kena Pajak resmi dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 11 persen mulai 1 April 2022.
Bagaimana ketentuan PPN pupuk bersubsidi?
Baca Juga:
Distan Mukomuko Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman untuk Musim Tanam
Aturan teknis terkait hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Dalam regulasi tersebut, yang dimaksud pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian.
Pasal 2 PMK Nomor 66/PMK.03/2022 memandatkan, PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi berlaku ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga:
Bupati Koltim: Pendistribusian Pupuk Subsidi Harus Tepat Sasaran untuk Petani
- Atas bagian harga yang mendapatkan subsidi, PPN dibayar oleh Pemerintah; dan
- Atas bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi, PPN dibayar oleh pembeli.
Dijelaskan, penyerahan pupuk bersubsidi yang bagian harganya disubsidi merupakan penyerahan pupuk bersubsidi ke pemerintah yang dibayar melalui subsidi pupuk bersubsidi, yang terdiri dari subsidi harga dan PPN.
Tarif PPN pupuk subsidi
Lebih lanjut, Pasal 4 aturan tersebut menegaskan, PPN yang terutang atas penyerahan pupuk bersubsidi dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak.
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan pupuk bersubsidi ditetapkan menggunakan Nilai Lain.
Nilai Lain atas bagian harga pupuk bersubsidi yang mendapatkan subsidi dihitung dengan formula sebesar:
- 100 / (100 + t) x Jumlah pembayaran subsidi termasuk PPN
- t merupakan angka pada tarif PPN yang berlaku
Sementara itu, Nilai Lain atas bagian harga pupuk bersubsidi yang tidak mendapatkan subsidi dihitung dengan formula sebesar:
- 100 / (100 + t) x harga eceran tertinggi
- t merupakan angka pada tarif PPN yang berlaku
Adapun tarif PPN yang berlaku yaitu:
- Sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
- Sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Teknis pungutan PPN pupuk subsidi
Pasal 7 regulasi tersebut berbunyi, PPN pupuk bersubsidi dipungut satu kali oleh produsen pada saat penyerahan pupuk bersubsidi kepada distributor.
Lebih lanjut, distributor atau pengecer tidak memungut dan menyetor PPN pupuk bersubsidi yang lebih dahulu telah dipungut oleh produsen.
Artinya, distributor dan pengecer yang dalam usahanya hanya melakukan penyerahan pupuk bersubsidi tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Sementara itu, bila distributor atau pengecer memiliki jumlah penyerahan pupuk bersubsidi dan barang kena pajak lainnya melebihi batasan pengusaha kecil, maka wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. [jat]