"Sejak saya disini Februari semua langkah mulai pre-emtif dan preventif sudah tapi ternyata masih banyak yang melanggar jadi kita putuskan untuk mengambil langkah represif," kata Dewa di Mapolsek Sumbersuko, Lumajang, Kamis (1/9/2022).
Namun, dari berbagai langkah yang dilakukan polisi untuk menertibkan tambang, ternyata masih ada pelanggaran yang belum diketahui kelanjutan proses hukumnya.
Baca Juga:
Tambang Galian C Diduga Ilegal di Siempat Nempu Dairi, APH Diminta Bertindak
Salah satunya adalah temuan SKAB pasir di lokasi pertambangan pasir ilegal di Desa Bago, Kecamatan Pasirian.
Temuan itu terjadi saat jajaran Forkopimda Lumajang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pertambangan ilegal Desa Bago beberapa bulan lalu.
Lokasi itu diketahui milik PT RJM yang telah mengantongi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Baca Juga:
Sinyalemen Tambang PT PBS Ilegal di Sungai Bou Donggala: Polda Sulteng Tiada Alat Bukti-Tangkap Basah untuk Diproses Hukum
Namun, Perusahaan asal Banyuwangi itu belum memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP). Sehingga, aktivitas penambangannya dianggap ilegal.
Saat dikonfirmasi, Dewa membantah adanya temuan SKAB di lokasi tambang ilegal. Menurutnya, tidak mungkin tambang ilegal memiliki SKAB.
Sebab, yang berhak mengeluarkan SKAB kepada pemilik izin tambang adalah pemerintah daerah.