Tambangnews.id | Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur (Jatim), melakukan penataan perdagangan pasir untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) mulai direalisasikan.
Di antaranya dengan membangun stockpile terpadu hingga rutin melakukan razia surat keterangan asal barang (SKAB).
Baca Juga:
Tambang Galian C Diduga Ilegal di Siempat Nempu Dairi, APH Diminta Bertindak
Untuk diketahui, SKAB adalah surat keterangan asal barang berupa komoditas tambang yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya kepada pemegang IUP Operasi Produksi/IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan.
Pemerintah membanderol satu SKAB senilai Rp 25.000. Hasil itu kemudian masuk sebagai retribusi pajak daerah. Pemkab Lumajang juga menggandeng Polres Lumajang untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah itu.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, ada tiga langkah yang diterapkan dalam penertiban tambang, yakni pre-emtif, preventif, dan represif.
Baca Juga:
Sinyalemen Tambang PT PBS Ilegal di Sungai Bou Donggala: Polda Sulteng Tiada Alat Bukti-Tangkap Basah untuk Diproses Hukum
Tindakan pre-emtif yang dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan dengan memberi imbauan dan pengetahuan kepada masyarakat maupun pelaku tambang tentang mekanisme menambang yang benar.
Tindakan preventif, merupakan kegiatan untuk mencegah adanya pelanggaran dalam aktivitas tambang pasir.
Sementara, tindakan represif merupakan tindakan penegakan hukum dengan melakukan langkah tegas seperti menyita barang dan mengamankan pelaku.