Tambangnews.id | Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diminta untuk tegas menolak tambang pasir di pesisir selatan Lumajang. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Lumajang diminta untuk secepatnya menghentikan aktivitas penambangan tersebut.
Aak Abdullah Al-Kudus, seorang aktivis lingkungan di Lumajang, mengatakan, segala bentuk penambangan yang dilakukan di wilayah pesisir berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan, utamanya terhadap terjadinya abrasi.
Baca Juga:
PLN Pandan Gelar Program "Energizing Green Spaces" untuk Lestarikan Alam
"Pasir apapun kalau di pesisir nggak boleh ditambang. Saya menolak segala bentuk penambangan di pesisir Lumajang," kata Aak di Lumajang, Senin (28/3/2022).
Aak menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lumajang harus secepatnya menutup tambang pasir di pesisir. Tidak hanya berdasarkan pada pertimbangan lingkungan, namun juga perlu memperhatikan aspek sosial.
Menurutnya, kasus Salim Kancil yang terjadi pada tahun 2015 jangan sampai terulang. Saat itu, Salim Kancil dibunuh secara keji karena menolak tambang.
Baca Juga:
Buka Peluang Sinergi Internasional, Pertamina Komit Jaga Kelestarian Lingkungan di WWF 2024
"RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Lumajang masih membolehkan, padahal itu sudah jelas-jelas menyalahi kesepakatan pasca-terjadinya Salim Kancil 2015," tambahnya.
Bahkan, sebagai komitmen mendukung Pemkab Lumajang dalam menutup tambang, Aak bersedia untuk turun jalan menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah pusat.
"Pemkab Lumajang harus menunjukkan langkah konkret, jangan hanya bilang menolak. Tetapi harus ada aksi. Saya siap kalau disuruh ikut demo ke Jakarta menolak pesisir Lumajang ditambang," tegasnya.