Tambangnews.id | Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diminta untuk tegas menolak tambang pasir di pesisir selatan Lumajang. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Lumajang diminta untuk secepatnya menghentikan aktivitas penambangan tersebut.
Aak Abdullah Al-Kudus, seorang aktivis lingkungan di Lumajang, mengatakan, segala bentuk penambangan yang dilakukan di wilayah pesisir berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan, utamanya terhadap terjadinya abrasi.
Baca Juga:
Kalbar Ajak Masyarakat Tanam Pohon Bernilai Ekonomis
"Pasir apapun kalau di pesisir nggak boleh ditambang. Saya menolak segala bentuk penambangan di pesisir Lumajang," kata Aak di Lumajang, Senin (28/3/2022).
Aak menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lumajang harus secepatnya menutup tambang pasir di pesisir. Tidak hanya berdasarkan pada pertimbangan lingkungan, namun juga perlu memperhatikan aspek sosial.
Menurutnya, kasus Salim Kancil yang terjadi pada tahun 2015 jangan sampai terulang. Saat itu, Salim Kancil dibunuh secara keji karena menolak tambang.
Baca Juga:
PLN Sabet 11 Penghargaan Indonesia Green Awards 2023, Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan
"RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Lumajang masih membolehkan, padahal itu sudah jelas-jelas menyalahi kesepakatan pasca-terjadinya Salim Kancil 2015," tambahnya.
Bahkan, sebagai komitmen mendukung Pemkab Lumajang dalam menutup tambang, Aak bersedia untuk turun jalan menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah pusat.
"Pemkab Lumajang harus menunjukkan langkah konkret, jangan hanya bilang menolak. Tetapi harus ada aksi. Saya siap kalau disuruh ikut demo ke Jakarta menolak pesisir Lumajang ditambang," tegasnya.
Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan adanya aktivitas pertambangan di wilayah pesisir selatan Lumajang, tepatnya di Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Aktivitas pertambangan itu mulai terlihat sejak dua bulan terakhir.
"Sebulan lebih setelah terjadi bencana, truk-truk mulai masuk, warga yang melihat itu ya diam, tidak bisa memberikan komentar atau melarang. Sudah menjadi pekerjaannya. Kalau orang-orangnya yang menambang di sana saya tidak tahu. Saya tidak mau berurusan dengan mereka," ungkap Hamdi, salah satu masyarakat Lumajang.
Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq, dengan tegas menolak aktivitas pertambangan pasir di wilayah pesisir selatan Lumajang karena wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai lahan konservasi alam.
Thoriq dengan lantang meminta pemerintah pusat untuk mencabut izin yang telah diberikan kepada perusahaan pertambangan pasir di pesisir Lumajang.
"Cabut, tidak ada urusan, pokoknya saya rekomendasi untuk dicabut," tegas Thoriq. [jat]