TambangNews.id | Aparat kepolisian dari Ditkrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) bersama Sat Reskrim Polres Pasaman Barat merazia dua tambang emas ilegal.
Kedua tambang itu berada di Jorong Tombang, Kecamatan Talamau dan Rimbo Canduang, Kecamatan Pasaman. Razia ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di daerah iitu.
Baca Juga:
Pemerintah Targetkan 15.000 Hunian Pascabencana Sumatra Rampung Tiga Bulan
Kasubdit 4 Ditrkrimsus Polda Sumbar Firdaus mengatakan di Tombang aparat kepolisian mengamankan dua alat berat berupa ekskavator.
"Seunit alat barat itu ditemukan sedang bekerja di tepi sungai dan seunit lagi dalam keadaan rusak," ucapnya.
Jalan ke Tombang itu cukup berat. Jalan ke lokasi itu bertanah dan hanya bisa ditempuh mobil gardan.
Baca Juga:
Rusia Tegaskan Tolak Kemerdekaan Taiwan, Dukung Penuh Kedaulatan China
Awal masuk ke perkampungan Tombang, aparat kepolisian disambut pos pantau atau portal jalan.
"Sesampai di lokasi, petugas langsung menindak dua alat berat itu," tambahnya.
Namun, untuk menuju alat berat tersebut petugas harus menyeberangi sungai menggunakan rajang atau jembatan yang terbau dari satu bambu.