Diketahui sebelumnya bahwa masyarakat Kampung Ongko Asa langsung bereaksi dengan memberikan pernyataan tegas penolakan aktivitas penambangan.
Setelah mengetahui bahwa pemerintah kampung setempat menyerahkan surat rekomendasi. Serta langsung memberikan pernyataan tegas dengan empat poin tuntutan.
Baca Juga:
Perusahaan Tambang dan Perkebunan di Kabupaten Kutai Barat Diduga Banyak Menunggak Pajak
Yakni, pertama, menuntut kepada Pemerintah Kampung Ongko Asa, BPK Ongko Asa serta Kepala adat Ongko Asa untuk membatalkan dukungan kepada PT. Kencana Wilsa dengan segera mencabut Surat Rekomendasi No.540/298/Rekom.Pem.DA/VII/2022.
Kedua, terhitung sejak dikeluarkannya pernyataan sikap pada Kamis (14/7/2022), jika dalam waktu 2 x 24 jam surat rekomendasi No.540/298/Rekom.Pem.DA/VII/220 tidak kunjung dicabut.
Maka warga Ongko Asa menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Pemerintah Kampung Ongko Asa, BPK Ongko Asa serta Kepala Adat Ongko Asa.
Baca Juga:
KPU RI Tetapkan Prabowo-Gibran Unggul dalam Penghitungan Suara Pilpres 2024 Kalimantan Timur
Ketiga, mengecam upaya memecah belah yang dilakukan PT. Kencana Wilsa yang telah meresahkan warga Ongko Asa.
Keempat, menyerukan warga Ongko Asa untuk tetap bersatu menghadang rencana masuknya tambang batubara PT. Kencana Wilsa yang mengancam keselamatan ruang hidup warga. [jat]