Tambangnews.id | Puluhan warga berbondong-bondong mendatangi rumah Petinggi Kampung Ongko Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (kaltim) untuk menyampaikan protes terhadap perusahaan tambang batubara.
Mereka mendesak Kepala Kampung supaya segara mencabut surat rekomendasi perusahaan PT Kencana Wilsa yang akan melakukan penambambagan batubara di wilayah Kampung Ongko Asa.
Baca Juga:
Proyek IKN Disetop Sementara per 10 Agustus, Basuki Beberkan Alasannya
Perwakilan masyarakat Kampung Ongmo Asa, Markus menegaskan bahwa masyarakat Ongko Asa menolak dengan keras kehadiran perusahaan tambang batubara, karena aktivitas pertambangan dinilai merusak alam dan mengnacam keselamatan hutan adat.
"Kami menolak meras aktivitas penambangan batubara karena akan menyebabkan kerusakan lingkungan. Sehingga mendesak pemerintah kampung untuk segera mencabut surat rekomendasi aktivitas penambangan di Kampung Ongko Asa," tegasnya, pada Minggu (24/7/2022).
Golombang desakan warga terus berlanjut hingga akhirnya pemerintah Kampung Ongko Asa terpaksa mencabut surat rekomendasi yang sebelumnya telah diberikan kepada PT Kencana Wilsa.
Baca Juga:
Praja IPDN Sukses Jalankan Latsitardanus ke-XLIV Di Kalimantan Timur
Pemerintah Kampung Ongko Asa langsung mengadakan rapat bersama kelembagaan bersama dengan masyarakat.
Hasilnya pemerintah kampung menyatakan menarik surat rekomendasi yang telah diberikan kepada PT Kencana Wilsa beberapa hari lalu.
Dari berita acara hasil keputusan bersama, pemerintah Kampung Ongko Asa menyetujui untuk mencabut kembali surat rekomendasi aktivitas menambang.
"Di wilayah administratif Ongko Asa," kata Markus.
Dia menjelaskan, selain menyetujui untuk mencabut kembali surat rekomendasi yang telah dikeluarkan pemerintah kampung.
Dalam keputusan bersama rapat ini juga menyatakan bahwa Kampung Ongko Asa menolak dengan tegas segala aktivitas tambang di wilayah mereka.
Sesuai dengan poin permintaan yang disampaikan lewat pernyataan sikap warga pada Kamis pada 14 Juli 2022.
"Kita bersyukur surat rekomendasi sudah dicabut, dan dua poin tuntutan masyarakat dipenuhi, yaitu poin pertama dan keempat," tuturnya.
"Bahwa Kampung Ongko Asa sangat menolak adanya aktivitas penambangan di wilayah administratif kampung yang dapat merusak lingkungan," ungkapnya.
Dengan dikeluarkannya berita acara hasil rapat bersama tiga lembaga yakni Pemerintah Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan Lembaga Adat Kampung Ongko Asa.
Maka surat rekomendasi yang sebelumnya diserahkan kepada PT Kencana Wilsa dinyatakan sudah dicabut serta tidak dapat berlaku dipergunakan secara sah.
Diketahui sebelumnya bahwa masyarakat Kampung Ongko Asa langsung bereaksi dengan memberikan pernyataan tegas penolakan aktivitas penambangan.
Setelah mengetahui bahwa pemerintah kampung setempat menyerahkan surat rekomendasi. Serta langsung memberikan pernyataan tegas dengan empat poin tuntutan.
Yakni, pertama, menuntut kepada Pemerintah Kampung Ongko Asa, BPK Ongko Asa serta Kepala adat Ongko Asa untuk membatalkan dukungan kepada PT. Kencana Wilsa dengan segera mencabut Surat Rekomendasi No.540/298/Rekom.Pem.DA/VII/2022.
Kedua, terhitung sejak dikeluarkannya pernyataan sikap pada Kamis (14/7/2022), jika dalam waktu 2 x 24 jam surat rekomendasi No.540/298/Rekom.Pem.DA/VII/220 tidak kunjung dicabut.
Maka warga Ongko Asa menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Pemerintah Kampung Ongko Asa, BPK Ongko Asa serta Kepala Adat Ongko Asa.
Ketiga, mengecam upaya memecah belah yang dilakukan PT. Kencana Wilsa yang telah meresahkan warga Ongko Asa.
Keempat, menyerukan warga Ongko Asa untuk tetap bersatu menghadang rencana masuknya tambang batubara PT. Kencana Wilsa yang mengancam keselamatan ruang hidup warga. [jat]