"Di wilayah administratif Ongko Asa," kata Markus.
Dia menjelaskan, selain menyetujui untuk mencabut kembali surat rekomendasi yang telah dikeluarkan pemerintah kampung.
Baca Juga:
Proyek IKN Disetop Sementara per 10 Agustus, Basuki Beberkan Alasannya
Dalam keputusan bersama rapat ini juga menyatakan bahwa Kampung Ongko Asa menolak dengan tegas segala aktivitas tambang di wilayah mereka.
Sesuai dengan poin permintaan yang disampaikan lewat pernyataan sikap warga pada Kamis pada 14 Juli 2022.
"Kita bersyukur surat rekomendasi sudah dicabut, dan dua poin tuntutan masyarakat dipenuhi, yaitu poin pertama dan keempat," tuturnya.
Baca Juga:
Praja IPDN Sukses Jalankan Latsitardanus ke-XLIV Di Kalimantan Timur
"Bahwa Kampung Ongko Asa sangat menolak adanya aktivitas penambangan di wilayah administratif kampung yang dapat merusak lingkungan," ungkapnya.
Dengan dikeluarkannya berita acara hasil rapat bersama tiga lembaga yakni Pemerintah Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan Lembaga Adat Kampung Ongko Asa.
Maka surat rekomendasi yang sebelumnya diserahkan kepada PT Kencana Wilsa dinyatakan sudah dicabut serta tidak dapat berlaku dipergunakan secara sah.