Namun demikian, Dewa mengaku tetap pada pendiriannya untuk menjadikan AR sebagai tersangka dan melanjutkan proses hukum sampai ke pengadilan.
"Untuk sementara status tersangka ini harus kita tetapkan, faktanya memang betul ada SPK, ada kegiatan, ada penjualan, semua akan menjadi gambaran yang jelas, Kami tidak boleh tebang pilih, apapun nanti kita lihat dari sajian-sajian fakta yang kita temukan sampai kita dapatkan keputusan hukum tetap dari pengadilan," jelasnya.
Baca Juga:
Pesan Wabup Sumedang untuk Pengusaha Tambang: Jaga Lingkungan dan Ikuti Aturan!
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar. [jat]