Sedangkan untuk perhitungan usulan harga diperoleh dari berbagai sumber, seperti Asian Metal, Iron Ore Fine Australian, dan London Metal Exchange (LME).
Kemudian, HPE ditetapkan setelah dilakukan rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca Juga:
Pemerintah Rampungkan Revisi PP untuk Tingkatkan PNBP Sektor Minerba
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode April 2022 dapat diunduh melaluijdih.kemendag.go.id/peraturan/stream/2215/2. [jat]