Tambangnews.id | Pada Maret 2022 hampir seluruh produk pertambangan yang dikenakan bea keluar menunjukkan kenaikan harga dibanding Februari 2022.
Kenaikan harga ini diakibatkan masih tingginya permintaan pada sebagian besar komoditas produk pertambangan.
Baca Juga:
Pemerintah Resmi Hapus Pengecer dari Rantai Pasok LPG 3 Kg per Februari 2025
Kenaikan harga ini mempengaruhi analisa penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode April 2022.
Ketentuan HPE periode April 2022 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2022.
"Hampir seluruh produk pertambangan mengalami kenaikan harga dibandingkan periode sebelumnya. Beberapa komoditas yang pada periode lalu mengalami kenaikan harga masih tetap menunjukkan kenaikan harga pada periode April 2022 ini. Misalnya, konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite)," terang Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/4/2022).
Baca Juga:
Istana Pastikan Lagi, Per Hari Ini Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg
Kenaikan harga juga terjadi pada konsentrat timbal dan konsentrat seng yang pada periode lalu mengalami penurunan harga. Hal ini dikarenakan masih tingginya permintaan duni atas produk-produk pertambangan tersebut.
Sementara itu, untuk komoditas konsentrat mangan dan komoditas pellet konsentrat pasir besi tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.
Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode April 2022 adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata sebesar US$ 3.629,42/WE atau naik sebesar 3,84%.
Konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62% dan ≤ 1% TiO2) dengan harga rata-rata sebesar US$ 127,90/WE atau naik sebesar 3,30%.
Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 50% dan (Al2O3+ SiO2) ≥ 10%) dengan harga rata-rata sebesar US$ 65,36/WE atau naik sebesar 3,30%.
Konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata sebesar US$ 988,50/WE atau naik sebesar 2,73%.
Konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata sebesar US$ 1.116,82/WE atau naik sebesar 17,46%.
Konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 56%) dengan harga rata-rata sebesar US$ 76,37/WE atau naik sebesar 3,30%.
Konsentrat ilmenit (TiO2≥45%) dengan harga rata-rata sebesar USD 502,48/WE atau naik sebesar 2,16%. Konsentrat rutil (TiO2≥ 90%) dengan harga rata-rata sebesar US$ 1.523,48/WE atau naik sebesar 2,32% dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) (Al2O3≥ 42%) dengan harga rata-rata sebesar US$ 47,03/WE atau naik sebesar 10,35%.
Sedangkan untuk konsentrat mangan (Mn ≥ 49%) dengan harga rata-rata US$ 221,68/WE dan pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54%) dengan harga rata-rata US$ 117,98/WE tetap tidak mengalami perubahan.
Seperti periode-periode sebelumnya, lanjut Wisnu, penetapan HPE periode April 2022 ini dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sedangkan untuk perhitungan usulan harga diperoleh dari berbagai sumber, seperti Asian Metal, Iron Ore Fine Australian, dan London Metal Exchange (LME).
Kemudian, HPE ditetapkan setelah dilakukan rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode April 2022 dapat diunduh melaluijdih.kemendag.go.id/peraturan/stream/2215/2. [jat]