Tambangnews.id | Pada Maret 2022 hampir seluruh produk pertambangan yang dikenakan bea keluar menunjukkan kenaikan harga dibanding Februari 2022.
Kenaikan harga ini diakibatkan masih tingginya permintaan pada sebagian besar komoditas produk pertambangan.
Baca Juga:
Irjen Pol Sumadi Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Turnamen Golf Gatrik IKAPELEB KESDM 2024
Kenaikan harga ini mempengaruhi analisa penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode April 2022.
Ketentuan HPE periode April 2022 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2022.
"Hampir seluruh produk pertambangan mengalami kenaikan harga dibandingkan periode sebelumnya. Beberapa komoditas yang pada periode lalu mengalami kenaikan harga masih tetap menunjukkan kenaikan harga pada periode April 2022 ini. Misalnya, konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite)," terang Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/4/2022).
Baca Juga:
Daftar Lengkap Pemenang Turnamen Golf Piala Bergilir Gatrik 2024 IKAPELEB KESDM
Kenaikan harga juga terjadi pada konsentrat timbal dan konsentrat seng yang pada periode lalu mengalami penurunan harga. Hal ini dikarenakan masih tingginya permintaan duni atas produk-produk pertambangan tersebut.
Sementara itu, untuk komoditas konsentrat mangan dan komoditas pellet konsentrat pasir besi tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.
Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode April 2022 adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata sebesar US$ 3.629,42/WE atau naik sebesar 3,84%.