Tambangnews.id | Sepanjang 3 kilometer jalan milik Provinsi Bengkulu di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu dikeruk perusahaan pertambangan karena mengandung batu bara. Menurut Kepala Desa Gunung Payung Muhammad Hatta, jalan Provinsi tersebut sudah dikeruk sejak 2018.
"Jalan itu sejak tahun 2018 setahu saya digali karena di bawahnya ada kandungan batu bara. Lalu perusahaan ganti jalan (sepanjang) 1,5 kilometer, namun kondisinya rusak," kata Hatta saat diwawancarai belum lama ini.
Baca Juga:
Laporkan Tambang Ilegal ke Polres Tapin, PT SKB Berharap Proses Hukum Berlanjut
Hatta mengatakan, jalan yang diganti oleh perusahaan tersebut saat ini kondisinya rusak berat dan tidak diaspal. Padahal, jalan sepanjang 3 km yang dikeruk oleh perusahaan tambang kondisinya baik dan sudah lapis penetrasi (lapen).
"Saya tidak tahu secara pasti apakah jalan provinsi yang digali perusahaan tambang itu diganti atau dihibahkan. Kabar yang saya ketahui, jalan itu diganti sejak 2020. Sementara mereka sudah menggali dan merusak jalan sejak 2018," tegas Hatta.
Pengalihan aset pemerintah oleh perusahaan tambang menurut Hatta tidak saja jalan provinsi. Pada 2019, saluran irigasi juga dialihkan perusahaan tambang dengan cara ganti rugi. Dampak pengalihan irigasi itu, sekitar 40 hektar sawah kekeringan dan saat ini hanya menyisakan 15 hektar sawah dalam kondisi baik.
Baca Juga:
Tambang Batubara Ilegal Ditemukan di Desa Nateh Kabupaten Hulu Sungai Tengah
"Kami berharap jalan diperbaiki mengenai status kerusakan jalan provinsi rusak karena ditambang saya tidak tahu seperti apa pertanggungjawabannya," jelas Muhammad Hatta.
Burhanudin warga Desa Gunung Payung membenarkan hal yang sama bahwa jalan provinsi dirusak oleh perusahaan pertambangan.
"Benar jalan provinsi ini dibongkar oleh tambang batubara sampai sekarang pertambangan masih beroperasi," ujarnya.