Tambangnews.id | Jumlah perusahaan tambang yang menggugat Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/BKPM atas pencabutan atau tidak diberikannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) terus bertambah hingga hampir mencapai 50 perusahaan.
Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (18/7), terdapat 48 perusahaan yang melayangkan gugatan dengan klasifikasi perkara Perizinan kepada Kementerian ESDM dan/atau Kementerian BKPM.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Padahal, pada 5 Juli 2022 jumlah perusahaan masih berada di angka 31 badan usaha pertambangan.
Perusahaan terbaru yang melayangkan gugatan adalah PT Nirmala Coal Nusantara yang diwakili oleh Wahyu Nugroho selaku Direktur Utama. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 223/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam berkas gugatan yang dikutip dari website PTUN Jakarta, perusahaan menyatakan Kementerian BKPM tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220423-01-80601 yang ditetapkan pada 23 April 2022.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
"Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220423- 01-80601 tertanggal 23 April 2022 yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia kepada Penggugat," demikian bunyi petitum gugatan tersebut, dikutip, Senin (18/7).
Oleh karena itu, PT Nirmala Coal Nusantara memerintahkan agar Kementerian BKPM mengembalikan status Penggugat ke keadaan semula dengan mencantumkan kembali perusahaan ke dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) dan membuka akses Minerba Online Monitoring System (MOMS).
"Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan kondisi Penggugat ke dalam keadaan semula termasuk namun tidak terbatas, mencantumkan kembali data Penggugat ke dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) dan membuka akses Minerba Online Monitoring System (MOMS)," tulis petitum gugatan tersebut.