TambangNews.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya proaktif untuk menginvestigasi dugaan tambang batu bara ilegal yang diungkap mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu Ismail Bolong.
"KPK bisa berinisiatif melakukan investigasi atau penyelidikan terhadap suatu dugaan kasus korupsi," kata mantan Ketua KPK, Abraham Samad, kepada awak media, Senin (14/11/2022).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Menurut Samad, informasi dari Ismail Bolong seharusnya menjadi momentum bagi Komisi yang dipimpin Firli Bahuri untuk menyelidiki suatu perkara dugaan gratifikasi kegiatan sektor tambang batu bara ilegal, baik di Kalimantan Timur maupun daerah lainnya.
"Seharusnya KPK segera menyentuh atau melakukan investigasi atau monitoring terhadap sektor SDA (sumber daya alam), utamanya pertambangan minerba yang banyak masalah," kata Samad.
Sebelumnya, KPK menyatakan pihaknya menunggu pengaduan dari masyarakat untuk membuka penyelidikan baru terkait tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
"Tentu diawali laporan. Silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK, kami pasti tindaklanjuti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Menurut dia, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Namun, ia mengingatkan masyarakat yang hendak melakukan pengaduan harus membawa dokumen awal.