TambangNews.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya proaktif untuk menginvestigasi dugaan tambang batu bara ilegal yang diungkap mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu Ismail Bolong.
"KPK bisa berinisiatif melakukan investigasi atau penyelidikan terhadap suatu dugaan kasus korupsi," kata mantan Ketua KPK, Abraham Samad, kepada awak media, Senin (14/11/2022).
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Menurut Samad, informasi dari Ismail Bolong seharusnya menjadi momentum bagi Komisi yang dipimpin Firli Bahuri untuk menyelidiki suatu perkara dugaan gratifikasi kegiatan sektor tambang batu bara ilegal, baik di Kalimantan Timur maupun daerah lainnya.
"Seharusnya KPK segera menyentuh atau melakukan investigasi atau monitoring terhadap sektor SDA (sumber daya alam), utamanya pertambangan minerba yang banyak masalah," kata Samad.
Sebelumnya, KPK menyatakan pihaknya menunggu pengaduan dari masyarakat untuk membuka penyelidikan baru terkait tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Tentu diawali laporan. Silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK, kami pasti tindaklanjuti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Menurut dia, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Namun, ia mengingatkan masyarakat yang hendak melakukan pengaduan harus membawa dokumen awal.
"Kami berharap disertai data awal, sehingga akan memudahkan kami tindaklanjuti pada proses berikutnya. Kami juga tentu proaktif mencari pengayaan data dan informasi tiap kali ada laporan yang diterima KPK," ucapnya.
Dugaan tambang ilegal yang dibeking petinggi Polri diungkap Ismail Bolong, beberapa waktu lalu.
Awalnya, Ismail Bolong mengaku menjalanka bisnis mengumpulkan dan menjual batu bara ilegal di wilayah Kalimantan Timur.
Bisnis tersebut dijalankan tanpa izin usaha penambangan (IUP) alias ilegal.
Keuntungan yang diraupnya bisa mencapai Rp 10 miliar per bulan.
"Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.
Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali.
Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.
"Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau," lanjut dia.
Belakangnan, Ismail Bolong membuat pernyataan bantahan. Dalam video keduanya itu, Ismail Bolong memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar.
"Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal," kata Ismail.
Ismail Bolong mengaku kaget videonya baru viral sekarang. Makanya, ia perlu menjelaskan bahwa bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Biro Paminal Divisi Propam untuk memeriksanya.
Saat itu, Ismail Bolong mengaku ditekan oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang menjabat Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri.
"Bulan Februari itu datang anggota dari Paminal Mabes Polri memeriksa saya untuk memberikan testimoni kepada Kabareskrim dalam penuh tekanan dari Pak Brigjen Hendra. Brigjen Hendra pada saat itu, saya komunikasi melalui HP anggota Paminal dengan mengancam akan membawa ke Jakarta kalau tidak melakukan testimoni," lanjut Ismail.
Habis itu, Ismail Bolong tidak bisa bicara karena tetap diintimidasi Brigjen Hendra saat itu. Akhirnya, anggota Biro Paminal Mabes Polri memutuskan membawa Ismail Bolong ke salah satu hotel di Balikpapan.
"Sampai di hotel Balikpapan sudah disodorkan untuk baca testimoni, itu ada kertas sudah ditulis tangan nama oleh Paminal Mabes dan direkam HP dari Anggota Mabes Polri. Saya tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim," ungkapnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, kasus dugaan penambangan ilegal yang dibekingi anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kalimantan Timur sudah diproses oleh Divisi Propam Polri, yakni Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Laporan hasil penyelidikan itu diserahkan Brigjen Hendra kepada Irjen Ferdy Sambo, saat itu menjadi Kepala Divisi Propam Polri pada 18 Maret 2022. Adapun, surat nota dinasnya bernomor: R/ND-137/III/WAS.2.4/ 2022/RoPaminal.
Adapun, kesimpulan hasil penyelidikan tersebut ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).
Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim Polri, karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yusuf Sutedjo mengatakan pihaknya masih mendalami video Ismail Bolong yang beredar itu menyebut nama Tan Paulin dalam kegiatan tambang di Kalimantan Timur.
"Masih didalami," kata Yusuf saat dihubungi pada Senin (7/11/2022).
Menurut dia, Ismail Bolong saat ini sudah pensiun dini dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Namun, ia tidak menyebut secara pasti waktu pensiun dini Ismail Bolong.
"Juli 2022 (pensiun dini)," ujarnya.
Sebelumnya, Pengusaha Batu Bara Kalimantan Timur, Tan Paulin membantah tuduhan yang disampaikan Anggota Komisi VII DPR, Muhammad Nasir yang menyatakan dirinya menjadi penjual batu bara tersembunyi di Kalimantan Timur.
Melalui kuasa hukumnya, Yudistira menyatakan bahwa Tan Paulin menyebut tuduhan yang disampaikan Muhammad Nasir sangat merugikan dan jauh dari kebenaran serta tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya, kata Yudistira, Tan Paulin merupakan pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) resmi.
Selain itu, semua batu bara yang diperdagangkan sudah melalui proses verfikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk.
Tak sampai di situ, Tan mengaku melakukan trading atau perdagangan batu bara dengan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia.
"Adapun kegiatan penjualan batu bara yang dilakukan oleh klien kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di mana batu bara yang dijual mengantongi dokumen resmi," kata Yudistira pada Jumat (14/1/2022).
Siapa Tan Paulin?
Sosok pengusaha batu bara yang disebut oleh Ismail Bolong dalam video pengakuannya viral.
Ismail Bolong menjadi sorotan setelah video pengakuannya soal bisnis batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Sejumlah kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur pernah diungkap polisi.
Video pengakuan Ismail Bolong menjadi sorotan karena Ismail Bolong menyebut menyetor uang miliar rupiah ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Namun, dalam klarifikasi terbarunya pada Sabtu (5/11/2022), Ismail Bolong membantah setoran uang ke Kabareskrim.
Ia beralasan, testimoni dalam video yang dibuat pada Februari 2022 itu karena adanya tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri.
Saat ini, Brigjen Hendra Kurniawan menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.
Selain nama Kabareskrim, dalam video testimoni, Ismail Bolong juga menyebut nama Tan Paulin.
"Saya mengenal saudara dan Tan Paulin yang pernah menjual batu bara ilegal yang telah saya kumpulkan kepada saudari Tan Paulin sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021," kata Ismail Bolong dalam video yang viral.
Tan Paulin adalah seorang pengusaha batu bara yang beroperasi di Kalimantan Timur.
Namanya sempat disinggung dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 Januari 2022 lalu.
Sebagaimana diberitakan Tribunnews.com, dalam rapat tersebut, Tan Paulin mendapat julukan Ratu Batu Bara.
Tan Paulin diduga melakukan praktik permainan penjualan batu bara secara tidak jujur.
Terkait tuduhan itu, pihak Tan Paulin membantahnya.
Melalui kuasa hukumnya, Tan Paulin juga menegaskan bahwa perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batubara secara benar, sesuai dengan semua aturan yang digariskan pemerintah.
"Semua tuduhan miring kepada klien kami Tan Paulin adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya," kata Yudistira, Kuasa Hukum Tan Paulin kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/1/2022).
Nama Tan Paulin juga muncul dalam sengketa lahan tambang batu bara.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com pada 11 Maret 2022, Tan Paulin dkk dilaporkan ke Polda Kaltim oleh CV Anggaraksa.
Hal ini karena Tan Paulin dkk melakukan pemortalan jalan tambang batu bara di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Iya kami laporkan kelompok Tan Paulin ke Polda Kaltim," ungkap Kuasa Hukum CV Anggaraksa, I Putu Gede Indra Wismaya, perusahaan batu bara yang ditutup jalan tambangnya, saat dihubungi wartawan, Jumat (11/3/2022).
Akibat penutupan jalan tersebut, kata I Putu, perusahaan kliennya tidak bisa melakukan aktivitas galian batu bara dan mengalami kerugian.
Padahal, pihaknya sebagai pemegang IUP operasi produksi sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 503/7354/IUP-OP/DPMPTSP/XII/2020 tertanggal 8 Desember 2020.
"Kami anggap pemortalan tersebut sebagai tindak pidana merintangi usaha pertambangan batu bara," tegas dia. Hal itu diatur dalam Pasal 162 Jo Pasal 164 UU Nomor 4/2009 tentang Minerba Jo Pasal 55 KUHP.
I Putu menerangkan, penutupan dilakukan dengan pemasangan papan pengumuman tanah milik Tan Paulin, juga diportal pagar besi dan sejumlah kendaraan.
Kelompok Tan Paulin menutup jalan tersebut atas klaim kepemilikan lahan di lokasi pertambangan batu bara.
Dari 127 hektar konsesi tambang milik CV Anggaraksa, sebanyak 65 bidang petak lahan di antaranya di klaim kepemilikan oleh Tan Paulin dkk.(jef)