Tohom juga menyebutkan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyerobotan tanah oleh paman Wanda Hamidah, Hamid Husein.
"Kami sudah menerima SP2HP penyidik dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya saudari Wanda Hamidah yaitu saudara Hamid Husein. Berdasarkan surat itu, saudara Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tohom di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Dengan ditetapkannya Hamid Husein sebagai tersangka, Tohom mendesak agar rumah yang ditempati Wanda dan keluarganya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, segera dikosongkan.
"Kami minta dengan ditetapkannya saudara Hamid Husein sebagai tersangka ini tentunya berlaku bagi penghuni-penghuni lainnya. Jadi kami minta kepada penghuni yang ada sekarang di situ untuk meninggalkan lokasi dan mengeluarkan barang-barangnya tanpa syarat," ucapnya.
Sementara itu, menurut Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Ani Suryani, rumah keluarga Wanda dikosongkan karena pemilik SHGB akan memanfaatkan lahan tersebut.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Di sisi lain, surat izin penghunian (SIP) milik keluarga Wanda Hamidah selaku penghuni telah habis sejak 2012.
“Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian ditertibkan karena ini tanah negara," kata Ani, Sabtu (15/10).
Ani menuturkan, pemilik SHGB telah berbaik hati membiarkan Wanda tinggal 10 tahun di sana sejak SIP kedaluwarsa.(jef)