KRTNews.id | Wanda Hamidah diduga semakin terpojok atas proses pengosongan rumah Hamid Husein, pamannya, yang berada di lahan milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Jalan Citandui/Ciasem nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Ketika anggota Tim Kuasa Hukum Japto Soerjosoemarno Johannes Doi tengah menerangkan status kepemilikin lahan, di sela-sela pengosongan rumah pada Senin (21/11), Wanda menuding Sertifikat Hak Guna Bangungan (SHGB) milik Japto palsu.
Baca Juga:
Ribuan Masyarakat Teluk Mega dan Sedinginan Bersatu Pilih Asset.
“SHGB Anda palsu!”katanya, dilansir dari WahanaTV, Minggu (27/11).
Johannes pun menyebut Wanda sebagai provokator ulung.
“Jangan play victim terus Bu Wanda ini. Memanfaatkan posisi sebagai publik figur. Anda sudah membunuh karakter Pak Japto. Anda ini caci maki Pak Japto terus menerus, caci maki Anies Baswedan terus menerus. Cari maki para pejabat yang membuat keputusan-keputusan hukum,” ungkapnya.
Baca Juga:
Wali Kota Jakbar Bersama Forkopimko Dukung Ketahanan Pangan Tanam Bibit di Joglo
Johannes menyebutkan, pihaknya hanya mengambil hak milik kliennya berdasarkan penetapan tersangka Hamid Husein atas tindak pidana penyerobotan lahan.
“Hamid Husein itu ditetapkan tersangka, karena memang tidak memiliki alas hak. Polda Metro Jaya sudah menetapkan Hamid sebagai tersangka, ya silakan saja gugat penyidiknya. Anda tidak boleh menzolimi hak orang, Pak Japto ini memiliki SHGB,” katanya.
Johannes juga mempertanyakan posisi Wanda dalam proses pengosongan rumah tersebut.