“Ibu sebagai apa? Punya SIP nggak? Lawyer bukan? Atau hanya backing?” tanyanya, pada Wanda Hamidah yang sedang sibuk membuat rekaman video menggunakan ponselnya, sebagaimana terlihat di Youtube WanahaTV.
Sementara itu, KRT Tohom Purba, kuasa hukum Japto, memastikan bahwa sebenarnya, pihaknya bisa mengambil lahan tersebut kapan saja, karena memegang bukti kepemilikan yang jelas.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
“Status tanah ini tidak dalam sengketa. Sedangkan gugatan di PTUN yang mereka ajukan bukan soal status kepemilikannya tetapi proses pengosongannya. Mereka tidak menggugat BPN, karena memang tak punya bukti hak milik. Apa yang mau mereka sodorkan? Kalau bukti-bukti yang kami pegang kan sudah jelas,” paparnya.
Menurut Tohom, jika pihak keluarga Wanda Hamidah siap bersengketa soal kepemilikan lahan, berarti mereka memiliki sertifikat.
Tohom juga memastikan jika SHGB milik kliennya merupakan dokumen yang sah dan dikeluarkan lembaga resmi.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
“Itu dokumen yang sah, dan diterbitkan BPN, selaku lembaga resmi yang membidangi urusan pertanahan,” tegasnya.
Pemkot Jakpus Pastikan Lahan Milik Japto
Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, mengatakan lahan rumah yang ditempati Wanda milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.