krtnews.id | Usai penetapan pamannya Hamid Husein, sebagai tersangka, Wanda Hamidah bergegas ke Bareskrim Polri, dan melaporkan upaya pengosongan rumahnya di Jl. Citandui Nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Wanda menyebut rumah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat, sudah ditinggali oleh kakek Wanda, Idrus Abubakar sejak 1962. Lalu ditempati oleh ahli waris Idrus, yakni Hamid Husein, paman dari Wanda Hamidah.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Namun, saat Hamid Husein melakukan proses penerbitan sertifikat ternyata terbit SHGB Nomor 1.000 Cikini dan SHGB nomor 1.001 Cikini atas nama saudara Japto Suryo Soerjosoemarno.
"Yang anehnya SHGB 1.000 dan 1.001 ini beralamat di Jalan Ciasem Nomor 2. Alamatnya berbeda, sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni puluhan tahun sampai hari ini," tuturnya.
Wanda menduga ada tindak pidana dalam penerbitan SHGB Nomor 1000 Cikini dan SHGB No. 1001 Cikini. Dia telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum pada 4 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Menanggapi hal itu, Tim kuasa hukum Japto S Soerjosoemarno, KRT Tohom Purba, mempertanyakan legal standing Wanda Hamidah yang melaporkan kliennya.
“Melapor itu kan harus jelas legal standingnya. Artinya dia sebagai subjek hukum yang melapor karena haknya terlanggar dengan bukti-bukti kepemilikan yang jelas. Terus hak apa yang dia miliki? Tanah yang dikuasai keluarga Saudari Wanda itu sudah jelas milik klien saya berdasarkan sertifikat HGB yang resmi dikeluarkan BPN,” papar Tohom, dilansir dari WahanaTV, Selasa (22/11).
“Adapun persoalan perbedaan alamat itu alasan mengada-ada, karena posisi rumahnya memang berada di sudut, antara Jalan Citandui dan Jalan Ciasem. Tapi yang pasti, titik koordinatnya itu kan tak mungkin berubah, mau ganti nama jalan dan ganti nomor rumah pun tak masalah, posisinya tetap di situ,” ungkap Tohom.