krtnews.id | Usai penetapan pamannya Hamid Husein, sebagai tersangka, Wanda Hamidah bergegas ke Bareskrim Polri, dan melaporkan upaya pengosongan rumahnya di Jl. Citandui Nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Wanda menyebut rumah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat, sudah ditinggali oleh kakek Wanda, Idrus Abubakar sejak 1962. Lalu ditempati oleh ahli waris Idrus, yakni Hamid Husein, paman dari Wanda Hamidah.
Baca Juga:
Wisatawan Indonesia Meningkat Tajam, 731 Ribu Perjalanan ke Luar Negeri di Oktober 2024
Namun, saat Hamid Husein melakukan proses penerbitan sertifikat ternyata terbit SHGB Nomor 1.000 Cikini dan SHGB nomor 1.001 Cikini atas nama saudara Japto Suryo Soerjosoemarno.
"Yang anehnya SHGB 1.000 dan 1.001 ini beralamat di Jalan Ciasem Nomor 2. Alamatnya berbeda, sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni puluhan tahun sampai hari ini," tuturnya.
Wanda menduga ada tindak pidana dalam penerbitan SHGB Nomor 1000 Cikini dan SHGB No. 1001 Cikini. Dia telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum pada 4 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Bukan Awan Biasa, BMKG Klarifikasi Fenomena Langit Jakarta yang Memukau
Menanggapi hal itu, Tim kuasa hukum Japto S Soerjosoemarno, KRT Tohom Purba, mempertanyakan legal standing Wanda Hamidah yang melaporkan kliennya.
“Melapor itu kan harus jelas legal standingnya. Artinya dia sebagai subjek hukum yang melapor karena haknya terlanggar dengan bukti-bukti kepemilikan yang jelas. Terus hak apa yang dia miliki? Tanah yang dikuasai keluarga Saudari Wanda itu sudah jelas milik klien saya berdasarkan sertifikat HGB yang resmi dikeluarkan BPN,” papar Tohom, dilansir dari WahanaTV, Selasa (22/11).
“Adapun persoalan perbedaan alamat itu alasan mengada-ada, karena posisi rumahnya memang berada di sudut, antara Jalan Citandui dan Jalan Ciasem. Tapi yang pasti, titik koordinatnya itu kan tak mungkin berubah, mau ganti nama jalan dan ganti nomor rumah pun tak masalah, posisinya tetap di situ,” ungkap Tohom.
Tohom juga menyebutkan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyerobotan tanah oleh paman Wanda Hamidah, Hamid Husein.
"Kami sudah menerima SP2HP penyidik dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya saudari Wanda Hamidah yaitu saudara Hamid Husein. Berdasarkan surat itu, saudara Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tohom di Mapolda Metro Jaya.
Dengan ditetapkannya Hamid Husein sebagai tersangka, Tohom mendesak agar rumah yang ditempati Wanda dan keluarganya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, segera dikosongkan.
"Kami minta dengan ditetapkannya saudara Hamid Husein sebagai tersangka ini tentunya berlaku bagi penghuni-penghuni lainnya. Jadi kami minta kepada penghuni yang ada sekarang di situ untuk meninggalkan lokasi dan mengeluarkan barang-barangnya tanpa syarat," ucapnya.
Sementara itu, menurut Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Ani Suryani, rumah keluarga Wanda dikosongkan karena pemilik SHGB akan memanfaatkan lahan tersebut.
Di sisi lain, surat izin penghunian (SIP) milik keluarga Wanda Hamidah selaku penghuni telah habis sejak 2012.
“Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian ditertibkan karena ini tanah negara," kata Ani, Sabtu (15/10).
Ani menuturkan, pemilik SHGB telah berbaik hati membiarkan Wanda tinggal 10 tahun di sana sejak SIP kedaluwarsa.(jef)