Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) laporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).
Baca Juga:
Ini Alasan Erick Thohir Beri 3 Hari Libur dalam Sepekan Kepada Karyawan BUMN
Propem laporkan Luhut dan Erick, karena dianggap lakukan kolusi dan nepotisme dalam kebijakan PCR.
Ketua Majelis ProDem, Iwan Sumule, mengatakan bahwa pelaporan itu berdasarkan hasil kajian yang dilakukan terkait kebijakan PCR.
"Karena kami melihat bahwa kolusi dan nepotisme, kami tidak melaporkan soal korupsinya, tapi kami melaporkan bahwa kolusi dan nepotisme itu adalah juga merupakan tindakan pidana, tindak pidana," kata Sumule sebelum melapor di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga:
Erick Thohir Sebut Pembelian Dollar Dilakukan Secara Optimal, Terukur dan Sesuai Kebutuhan
Iwan berujar bahwa Luhut diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 Pasal 5 (4) yang menyatakan larangan berbuat korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dimana kata Iwan pada Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 juga mengatur sanksi dari perbuatan nepotisme dan kolusi.
Ancaman perbuatan kolusi mencapai maksimal 12 tahun penjara termasuk denda maksimal Rp 1 miliar.