Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) laporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).
Baca Juga:
Ultimatum Keras Setelah Kekalahan Telak Timnas dari Jepang, Erick Thohir Ancam Mundur dari PSSI
Propem laporkan Luhut dan Erick, karena dianggap lakukan kolusi dan nepotisme dalam kebijakan PCR.
Ketua Majelis ProDem, Iwan Sumule, mengatakan bahwa pelaporan itu berdasarkan hasil kajian yang dilakukan terkait kebijakan PCR.
"Karena kami melihat bahwa kolusi dan nepotisme, kami tidak melaporkan soal korupsinya, tapi kami melaporkan bahwa kolusi dan nepotisme itu adalah juga merupakan tindakan pidana, tindak pidana," kata Sumule sebelum melapor di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga:
Menteri BUMN Angkat Kembali Darmawan Prasodjo sebagai Dirut PT PLN
Iwan berujar bahwa Luhut diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 Pasal 5 (4) yang menyatakan larangan berbuat korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dimana kata Iwan pada Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 juga mengatur sanksi dari perbuatan nepotisme dan kolusi.
Ancaman perbuatan kolusi mencapai maksimal 12 tahun penjara termasuk denda maksimal Rp 1 miliar.