Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) laporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).
Baca Juga:
Erick Thohir Tegaskan PSSI Belum Tentukan Pelatih Baru Timnas Indonesia
Propem laporkan Luhut dan Erick, karena dianggap lakukan kolusi dan nepotisme dalam kebijakan PCR.
Ketua Majelis ProDem, Iwan Sumule, mengatakan bahwa pelaporan itu berdasarkan hasil kajian yang dilakukan terkait kebijakan PCR.
"Karena kami melihat bahwa kolusi dan nepotisme, kami tidak melaporkan soal korupsinya, tapi kami melaporkan bahwa kolusi dan nepotisme itu adalah juga merupakan tindakan pidana, tindak pidana," kata Sumule sebelum melapor di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga:
Permohonan Israel Ditolak CAS, Indonesia Tegaskan Sikap soal Visa dan Dukungan untuk Palestina
Iwan berujar bahwa Luhut diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 Pasal 5 (4) yang menyatakan larangan berbuat korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dimana kata Iwan pada Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 juga mengatur sanksi dari perbuatan nepotisme dan kolusi.
Ancaman perbuatan kolusi mencapai maksimal 12 tahun penjara termasuk denda maksimal Rp 1 miliar.