Mawaka.id | Maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia, disebut secara teknis sudah bangkrut.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo, dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI pada Selasa (9/11/2021).
Baca Juga:
Psikolog Ungkap Penyebab Suami Tak Mau Bekerja, Nomor 3 Mengejutkan
Tiko, sapaan Kartika Wirjoatmodjo, menyatakan hal tersebut berdasarkan neraca keuangan Garuda.
Total liabilitas Garuda Indonesia per 30 September 2021 sebesar USD 9,75 juta atau Rp 139,42 triliun (kurs dolar Rp 14.300).
Sedangkan total aset Garuda hanya bernilai USD 6,92 juta atau Rp 98,95 triliun.
Baca Juga:
IKN Diserbu Wisatawan Saat Lebaran, Benarkah Lebih Cocok Jadi Destinasi Wisata?
Dengan demikian, ekuitas Garuda negatif USD 2,8 miliar atau sekitar Rp 40 triliun.
Setiap bulan, negatif ekuitas bertambah USD 100 sampai Rp 150 juta atau setara Rp 1,5 hingga Rp 2 triliun.
"Garuda sudah technically bankrupt, sehingga dibutuhkan upaya restrukturisasi masif yang kemudian akan membutuhkan permodalan baru dari pemegang saham atau investor strategis," kata Tiko.