Mawaka.id | Maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia, disebut secara teknis sudah bangkrut.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo, dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI pada Selasa (9/11/2021).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Tiko, sapaan Kartika Wirjoatmodjo, menyatakan hal tersebut berdasarkan neraca keuangan Garuda.
Total liabilitas Garuda Indonesia per 30 September 2021 sebesar USD 9,75 juta atau Rp 139,42 triliun (kurs dolar Rp 14.300).
Sedangkan total aset Garuda hanya bernilai USD 6,92 juta atau Rp 98,95 triliun.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Dengan demikian, ekuitas Garuda negatif USD 2,8 miliar atau sekitar Rp 40 triliun.
Setiap bulan, negatif ekuitas bertambah USD 100 sampai Rp 150 juta atau setara Rp 1,5 hingga Rp 2 triliun.
"Garuda sudah technically bankrupt, sehingga dibutuhkan upaya restrukturisasi masif yang kemudian akan membutuhkan permodalan baru dari pemegang saham atau investor strategis," kata Tiko.
Menurut Tiko, defisit Garuda bahkan lebih besar dibanding Jiwasraya.
"Jadi, ini rekor. Kalau dulu rekornya dipegang Jiwasraya, sekarang sudah digeser Garuda," ujarnya.
Benarkah demikian?
Berdasarkan catatan media, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengumumkan gagal bayar pada Oktober 2018.
Jiwasraya tak mampu melunasi klaim polis nasabah sebesar Rp 802 miliar.
Laporan keuangan Jiwasraya pada 2017 mencatat aset perusahaan sebesar Rp 23,26 triliun.
Sedangkan total kewajiban mencapai angka Rp 50,5 triliun.
Ekuitas negatif Rp 27,24 triliun.
Defisit yang dialami Garuda saat ini lebih besar dibanding Jiwasraya pada 2017. [gab]