Martabat Net | Terkait revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022, kalangan pengusaha memberi sinyal bakal segera mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Saat ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta sedang mempersiapkan berbagai hal sebagai langkah hukumnya. Namun, langkah politik pun akan dilakukan termasuk mengadu ke DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga:
PPKM Masih Berlanjut, Jabodetabek Berstatus Level 1
"Masih, kita tidak seperti makan cabe, mesti bener, dari sisi mana gugatnya, kita harus benar, nggak terburu-buru, masih ada waktu, nggak harus besok, atau lusa karena masih ada waktu. Tapi kalau besok jadi, beres, form, kita jalan (menggugat), kan kita banyak, saling ngasih masukan, memang perlu beberapa data diperlukan, tapi sudah pasti gugatan," kata Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (3/1/21).
Sembari menunggu gugatan terealisasi, kalangan pengusaha juga tidak menutup kemungkinan dengan peluang untuk mengadukan persoalan ini kepada DPRD DKI Jakarta. Namun, hingga kini belum ada panggilan resmi terkait persoalan ini.
Berbagai langkah, cara akan kita lakukan termasuk bila diperlukan langkah audiensi dengan DPRD atau dipanggil DPRD, karena DPRD harus seimbang jangan hanya pemerintah dimintai info, tapi kami nggak dimintai info, tapi sampai sekarang belum berkirim surat atau bertanya lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga:
Kadernya Berang, Parkindo Tetiba Berubah Jadi Partai Mahasiswa
Sebelumnya, yakni pada 27 Desember 2021, Komisi B DPRD DKI sudah memanggil Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) untuk membahas kisruh penetapan UMP. Namun, dari sisi seberang yakni pengusaha belum juga diminta keterangan.
"Perusahaan di DKI punya kontribusi banyak, 2 tahun tidur karena Covid-19, pertumbuhan ekonomi minus 8%, kehadiran pengusaha itu penting. Kita berharap dewan juga jangan hanya 1 pihak. Terkadang statemen ke anggota dewan nggak sampai, atau nggak balance karena terima dari satu pihak aja, makanya kami tanya, kan itu fungsi pengawasan dewan," tanyanya. [tum]