Perlu melakukan pencermatan terhadap calon legislatif supaya nantinya parlemen diisi oleh para wakil rakyat yang memang diharapkan.
Untuk itu pemilih melakukan penyaringan dari sisi caleg petahana atau calon baru misalnya, pemilih merasa selama ini caleg petahana tidak memberikan perhatian kepada wilayahnya, mungkin saatnya mencari sosok yang baru, selain itu pemilih perlu juga mengenali caleg yang sesuai aspirasi politik pribadi.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
Di tengah banyaknya calon, tidak mudah untuk mengenali satu per satu caleg untuk mempermudah pencermatan, pemilih bisa mulai mengenali caleg yang dirasa sejalan dengan aspirasi politik pemilih secara pribadi.
Setelah mengetahui aspirasi politik pribadi, pemilih dapat mencermati program dan gagasan yang ditawarkan oleh caleg.
Langkah tersebut harus diimbangi dengan pengamatan rekam jejak calon jangan sampai, program yang ditawarkan hanya berupa janji tanpa adanya realisasi.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
Tidak hanya itu, pemilih juga harus cermat terhadap kasus hukum yang mungkin saja menjadi rekam jejak caleg.
Pastikan caleg yang akan dipilih adalah caleg yang memilik rekam jejak yang baik, peduli terhadap isu lingkungan hidup, tidak pernah terjerat kasus korupsi atau terkait kasus hukum lainnya.
Selain itu, pilih caleg yang tidak pernah terlibat tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan tidak melakukan praktik politik uang dalam mengkampanyekan dirinya, dengan begitu pemilih punya banyak pertimbangan dalam menentukan pilihannya.